Kode Etik

Buku Kode Etik
PT. INDONESIA WIJAYA SEJAHTERA GLOBAL ASIA
DAFTAR ISI

BAB I : PENDAHULUAN
Pasal 1 : Maksud dan Tujuan
Pasal 2 : Istilah-istilah
BAB II :MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN
Pasal 3 : Persyaratan Menjadi Member
Pasal 4 : Cooling of periode
Pasal 5 : Pembatalan Keanggotaan
Pasal 6 : Tata Cara Pensponsoran Member
BAB III : HAK DAN KEWAJIBAN PT. IWS
Pasal 7 : Hak PT. IWS
Pasal 8 : Kewajiban PT. IWS
BAB IV : HAK, KEWAJIBAN, BATASAN DAN LARANGAN MEMBER
Pasal 9 : Hak-hak Member
Pasal 10 : Kewajiban Member
Pasal 11 : Batasan dan Larangan
BAB V : PERATURAN UMUM MEMBER
Pasal 12 : Masa Keanggotaan
Pasal 13 : Keanggotaan Suami Istri
Pasal 14 : Ahli Waris
BAB VI PELATIHAN
Pasal 15 : Pelatihan
BAB VII : PERATURAN PEMASARAN DAN PROMOSI
Pasal 16 : Pembelian Produk
Pasal 17 : Stockist
Pasal 18 : Jaminan Mutu
Pasal 19 : Promosi
BAB VIII : BONUS DAN PAJAK
Pasal 20 : Pembayaran Bonus
Pasal 21 : Pajak
BAB IX : JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI
asal 22 : Jaminan Pembelian Kembali
BAB X : PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 23 : Perselisihan
Pasal 24 : Pelanggaran dan Sanksi
AB XI : PENUTUP

BAB I

PENDAHULUAN

Pasal 1

Maksud dan Tujuan

1. Mengatur dan melindungi kepentingan hukum member dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan member atau PT. INDONESIA WIJAYA SEJAHTERA GLOBAL ASIA, yang lebih dikenal dengan PT. IWS oleh member.

2. Menegaskan hubungan antara PT. IWS dengan member.

3. Menegaskan hubungan antara member demi terciptanya kerukunan antar member.

4. Menjaga dan melindungi kepentingan semua member yang bergabung dalam jaringan dari PT. IWS.

5. Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha bagi semua member.

6. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggung jawab di antara para member.

7. Menjelaskan hak, tanggung jawab dan kewajiban para member dalam menjalankan usahanya.

8. Untuk menimbulkan kesadaran dan memberikan petunjuk bagi PT. IWS, member dan konsumen mengenai etika PT. IWS ketika memecahkan masalah.

9. Untuk meningkatkan kesadaran mengenai isu-isu etika dan praktik yang dihadapi dalam pelaksanaan bisnis sehari-hari dan untuk menjunjung nilai-nilai seperti kompetensi, kepercayaan, transparansi, ketulusan, kejujuran, dan menjadi adil dalam semua urusan/permasalahan.

10. Untuk menciptakan rangka kerja dan pedoman bagi perilaku etika yang disyaratkan untuk setiap individu yang terkait dengan PT. IWS.

Pasal 2

Istilah-istilah

Istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan Member dan kode etik PT. IWS.

1. Perusahaan adalah PT. IWS, yang berkedudukan di Kediri Jawa Timur.

2. Member adalah anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan yang berbentuk perseorangan dan telah mendapatkan persetujuan dari PT. IWS untuk menjadi member melalui ajakan sponsor.

3. Produk adalah barang yang diperdagangkan oleh PT. IWS secara exclusive melalui sistem penjualan langsung

4. Bonus adalah imbalan yang diberikan oleh PT. IWS. Jika member telah melakukan pembelian minimal Rp. 2.500.000,-, dan mensponsori minimal 1 orang yang juga melakukan pembelian minimal Rp. 2.500.000,-

5. Marketing Plan adalah program pemasaran yang dibuat oleh PT. IWS untuk mengatur perhitungan komisi, bonus atau keuntungan lainnya sesuai dengan jumlah yang akan dicapai oleh member dalam memasarkan produk.

BAB II

MENJADI MEMBER DAN PENSPONSORAN

Pasal 3

Persyaratan Menjadi Member

1. Setiap individu minimal berumur 18 (delapan belas) tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) atau sudah menikah mempunyai kesempatan untuk menjadi member, tanpa membedakan jenis kelamin, suku bangsa, golongan dan agama.

2. Setiap prospek yang ingin mendaftarkan keanggotaannya wajib disponsori oleh seorang member. dengan biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000 mendapatkan starter kit yang berisi buku panduan marketing plan dan kode etik. Serta Username dan Password untuk login ke Member Area di web iwsunited.co.id

3. Member harus mengisi data sebenar-benarnya di formulir pendaftaran, apabila PT. IWS mendapatkan ketidakbenaran dalam formulir tersebut maka PT. IWS berhak menolak formulir yang diajukan oleh prospek.

4. Prospek hanya diperbolehkan melakukan pendaftaran satu kali, sesuai dengan Kartu Identitas. Apabila PT. IWS menemukan nama dan atau identitas yang sama maka PT. IWS akan mengakui pendaftaran prospek yang terdahulu dan mencabut pendaftaran yang terbaru.

5. Rekening Bank yang didaftarkan pada formulir pendaftaran adalah rekening bank milik prospek sendiri (bukan milik orang lain) dan rekening bank tersebut masih aktif.

6. Keangggotaan Member bersifat independen sehingga untuk pengembangan bisnisnya diperlukan usaha kreatifitas dan biaya pribadi selaku pengusaha independen

7. Mendapatkan persetujuan untuk menjadi Member oleh Manajemen PT. IWS.

8. Setiap member tidak boleh mensponsori orang yang sudah terdaftar sebagai Member PT. IWS.

9. Seorang member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran prospek

Pasal 4

Cooling of Periode

Prospek yang telah mendaftar, diberi kesempatan dalam waktu tertentu sesuai kebijakan perusahaan (cooling of periode) untuk memutuskan menjadi Member atau membatalkan menjadi member. Bila mana batal maka, PT. IWS akan membeli kembali starter kit beserta produk yang menyertai, dalam kondisi yang baik seperti saat diterima oleh Member pada saat mendaftar.

Pasal 5

Pembatalan keanggotaan

1. Keanggotaan dapat dibatalkan ataupun tidak dapat diterima kembali disebabkan oleh:

a. Member dinyatakan bersalah melalui keputusan persidangan dengan pernah melakukan tindakan kriminal secara hukum.

b. Member pernah melanggar kode etik sebelumnya antara lain menjual barang dibawah harga yang sudah ditentukan perusahaan.

2. Member yang telah mengundurkan diri dapat mengajukan permohonan kembali sebagai member paling sedikit 6 (enam) bulan setelah tanggal pencabutan keanggotaannya disahkan, bila mendaftar kembali dibawah sponsor yang berbeda

Penggantian Nama keanggotaan

1. Nama Keanggotaan Member dapat diganti apabila jumlah jaringan di bawah id tersebut kurang 10 kiri dan / 10 kanan.

2. Apabila mencapai lebih dari 10 kiri dan atau 10 kanan, maka id tersebut tidak dapat di gantikan namanya dengan nama orang lain.

3. Administrasi sebesar Rp. 1.000.000,00

4. Cara pengajuan sesuai syarat dan ketentuan dari perusahaan. atau menghubungi call center IWS.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PT. IWS

Pasal 6

Hak PT. IWS

1. Menerima formulir pendaftaran Member yang diisi secara jujur dan benar.

2. Dalam hal menjaga usahanya, PT. IWS berhak untuk melakukan tindakan hukum atau sanksi tertentu atas pelanggaran yang dilakukan oleh member-membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan PT. IWS.

Pasal 7

Kewajiban PT. IWS

1. Menjamin pembayaran bonus dan juga komisi, atas usaha yang dilakukan oleh para membernya sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT. IWS yang tercantum dalam marketing plan.

2. Memberikan informasi yang jelas kepada member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk, dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.

3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

4. PT. IWS dalam melakukan usahanya dan pembinaan member, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

BAB III

HAK, KEWAJIBAN, BATASAN, DAN LARANGAN MEMBER

Pasal 8

Hak-Hak Member

1. Tiap-tiap member berhak atas kesamaan harga produk, yaitu harga member yang telah ditetapkan oleh PT. IWS.

2. Mendapatkan bonus/komisi atas prestasi yang dilakukan sesuai dengan rancangan marketing secara harian dan bulanan.

3. Menerima informasi yang benar dan jelas mengenai identitas PT. IWS, produk, sistem pemasaran, dan lainnya untuk memperlancar pengembangan bisnis member.

4. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan jaringan usaha yang seluas-luasnya di seluruh wilayah di Indonesia, baik dalam bentuk perekrutan member baru maupun pemasaran yang ditetapkan oleh PT. IWS.

5. Setiap member berhak untuk mengikuti kegiatan pelatihan PT. IWS serta berhak mendapatkan informasi yang berkaitan dengan keanggotannya sebagai member.

6. Setiap member berhak mengikuti program pembinaan dari PT. IWS.

Pasal 9

Kewajiban Member

1. Mempelajari dan memahami dan mematuhi kode etik dan peraturan PT. IWS dan informasi lain yang diberikan oleh PT. IWS.

2. Mematuhi segala peraturan yang ditetapkan PT. IWS dan bekerja untuk mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan PT. IWS.

3. Dalam melaksanakan bisnisnya, member wajib menjaga nama baik PT. IWS.

4. Mengembangkan hubungan-hubungan yang harmonis antar member baik dalam jaringannya sendiri maupun di luar jaringannya dan dengan PT. IWS.

5. Memberikan keterangan kepada konsumen dan/atau prospek dengan informasi yang benar dan jelas segala sesuatu yang berkaitan dengan bidang usaha PT. IWS, sistem marketing plan PT. IWS dan manfaat produk PT. IWS.

6. Setiap member wajib membantu dan membina member yang ada di jaringannya dengan cara yang adil, yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kode etik PT. IWS.

7. Setiap member harus mematuhi segala ketentuan dan etika dalam menyampaikan keluhan kepada PT. IWS.

8. Setiap member wajib mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan.

Pasal 10

Batasan dan Larangan

1. Member dilarang menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT. IWS.

2. Setiap member tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penjualan produk PT IWS di toko, apotek atau gerai retail lainnya.

3. Member tidak dibenarkan menjual produk PT. IWS di market place seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan media online sejenisnya.

4. Member tidak dibenarkan menjual produk-produk PT. IWS yang telah kadaluwarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.

5. Member tidak dibenarkan mengganti kemasan produk PT. IWS dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.

6. Member adalah pihak yang berdiri sendiri, bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usahanya dan merupakan member PT. IWS sehingga tidak dapat dan tidak diizinkan menyatakan dirinya adalah staff/pegawai PT. IWS.

7. Member tidak diperbolehkan menggunakan/melakukan tindakan atas nama PT. IWS untuk kepentingan yang akan merugikan PT. IWS atau pihak lain.

8. Member tidak diperbolehkan melakukan praktik perekrutan dan penjualan yang menyesatkan, mengecoh atau tidak pantas.

9. Member tidak diperbolehkan menyebarkan informasi yang tidak benar berkaitan dengan PT. IWS.

10. Member tidak dibenarkan menyatakan bahwa dia ataupun orang lain mempunyai hak monopoli penjualan atas suatu wilayah tertentu.

11. Member tidak dibenarkan memproduksi, menggunakan, dan/atau memasang nama, logo, dan atribut lainnya dari PT. IWS dalam materi bahan cetak, surat-surat pribadi maupun selebaran kecuali telah mendapatkan izin tertulis dari PT. IWS

.

12. Dilarang memperjual-belikan ID. Menjual id akan diberikan sanksi tegas oleh perusahaan. Apabila ditemukan oleh perusahaan baik dari laporan maupun informasi dari pihak manapun, dan klarifikasi menyatakan bahwa informasi tersebut benar maka akan d berikan sanksi tegas berupa administrasi maupun blokir terhadap semua id.

13. Member dilarang keras mempengaruhi member lain untuk bergabung ke jaringan yang lain (hijack) dengan alasan apapun.

14. Tidak dapat mengganti id setelah jaringan di bawahnya lebih dari 10 kiri 10 kanan.

BAB IV

PERATURAN UMUM MEMBER

Pasal 11

Masa Keanggotaan

Keanggotaan member berlaku selama satu tahun dan dapat diperbarui dengan cara membayar perpanjangan / renewal sebesar Rp. 50.000,- atau dengan cara melakukan pembelian ulang produk senilai minimal 1.000.000,-.

Pasal 12

Keanggotaan Suami Istri

1. Apabila di antara dua member memutuskan untuk menikah, maka masing-masing diperbolehkan tetap berada di dalam jaringannya semula, seperti sebelum mereka menikah atau memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notaris dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah proses pernikahan

2. Apabila suami istri ingin mendaftar dan memiliki keanggotaan terpisah, maka masing-masing diperbolehkan memiliki nomer keanggotaan yang berbeda tetapi harus berada di dalam satu garis sponsorisasi.

3. Apabila terjadi perceraian, maka PT. IWS memberikan kesempatan kepada suami/istri tersebut untuk memutuskan pihak mana yang berhak atas keanggotaan termaksud dengan kesepakatan keduanya secara tertulis dan disahkan melalui notaris dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan perceraian.

Pasal 13

Ahli Waris

1. Member hanya dapat mewariskan hak-haknya yang melekat sebagai member kepada ahli warisnya yang sah apabila member yang bersangkutan meninggal dunia.

2. Ahli waris yang sah dan akan menggantikan keanggotaan member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan PT. IWS antara lain:

- Melampirkan surat kematian.

- Melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan setempat.

- Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut yang di lampirkan di atas materai Rp 6.000 (enam ribu rupiah).

- Melampirkan fotocopy kartu keluarga terakhir.

- Surat Wasiat/Keputusan pengadilan

3. Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka PT. IWS akan mengikuti keputusan akhir dari pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut keanggotaan akan ditangguhkan sementara sampai mendapat keputusan hukum yang tetap dan bonusnya akan ditahan. Akan diberikan dikemudian hari kepada ahli waris yang sah menurut pengadilan.

4. Bila Alhi Waris yang sah sudah menjadi member PT. IWS, maka dia harus memilih salah satu yang tetap aktif, sedangkan yang lainnya harus dihapus

BAB VI

Pasal 14

Pelatihan

1. Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada member, meliputi:

a. Pelatihan pemahaman atau pengetahuan produk PT. IWS minimal seminggu sekali.

b. Business open plan untuk menjelaskan peluang usaha PT. IWS kepada umum dilakukan seminggu sekali.

c. Pelatihan regular bagi member baru PT. IWS agar bisa mengembangkan usahanya dilakukan sebulan sekali.

Pasal 15

Pembinaan

1. Perusahaan akan melakukan pembinaan dalam membangun karakter Member yang tangguh, berperilaku baik dan bertanggung jawab, untuk membangun usaha bersama dengan cara menyelenggarakan :

a. Interpreunership Seminar minimal 1 bulan sekali

b. Leadership seminar 6 bulan sekali

BAB VII

PERATURAN PEMASARAN DAN PROMOSI

Pasal 16

Pembelian Produk

1. Pembelian produk di kantor pusat dapat dilakukan secara tunai/transfer bank ke rekening PT.IWS.

2. Pembelian produk di stockist dapat dilakukan secara tunai.

3. Harga member yang tercantum dalam daftar harga PT. IWS hanya berlaku di kantor pusat, untuk pembelian diluar itu dapat dikenakan biaya pengiriman.

Pasal 17

Stockist

1. Persyaratan umum menjadi Stockist adalah sebagai berikut:

a. Member yang mencapai minimal 50 kiri 50 kanan.

b. Mengisi form pengajuan kepada PT. IWS.

c. Bersedia mematuhi kode etik dan siap diberi teguran atau sanksi apabila melanggar aturan.

d. Bersedia memberikan layanan kepada semua member walaupun bukan jaringannya.

e. Untuk setiap wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.

f. Untuk setiap Stockist diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada member ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.

g. Tidak sedang atau akan menjadi stockist untuk perusahaan sejenis lainnya.

h. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif untuk aktivitas penjualan dan pertemuan member.

i. Menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua member.

j. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian stockist.

k. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.

l. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.

m. Besaran Deposit awal sebagai stockist adalah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Stockist akan mendapatkan 25 produk. Dan akan mendapatkan cashback sebesar 1% dari total pembelian.

1. Keuntungan stockist:

a. Mendapatkan pembinaan khusus dari perusahaan dalam acara tahunan khusus stockist.

b. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.

c. Dalam setiap kota/kabupaten hanya diizinkan ada 1 stockist.

Pasal 18

Jaminan Mutu

1. Setiap produk PT. IWS memiliki jaminan kepuasan pelanggan yaitu jaminan pengembalian produk yang dibeli member apabila produk tidak sesuai seperti yang telah dijanjikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembelian yang tertera di faktur resmi perusahaan.

2. Menjamin berupa ganti rugi dan/atau penggantian produk atas kualitas produk yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan, antara lain kerusakan pada kemasan serta terjadi pada isi produk tersebut, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembelian melalui perusahaan langsung ataupun melalui Stockist.

3. Segala biaya pengiriman yang timbul akibat pengembalian pada pasal tersebut di atas akan di tanggung oleh member.

4. Jaminan ini tidak berlaku untuk produk yang dirusak dengan sengaja, disalahgunakan atau disimpan di tempat yang salah.

Pasal 19

Promosi

1. Setiap member dan konsumen bisa mendapatkan informasi tentang PT. IWS hanya melalui web resmi PT. IWS.

2. Setiap member wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada PT. IWS yang berkaitan promosi produk ataupun bisnis PT. IWS di internet/media sosial. PT. IWS berhak menolak permohonan yang diajukan oleh member.

3. Segala macam kegiatan presentasi bisnis dan/atau demonstrasi produk adalah murni tanggung jawab member sebagai pribadi.

4. Member tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai marketing plan PT. IWS, kandungan, manfaat, cara pemakaian, serta cara penyimpanan dari produk yang dipasarkan PT. IWS.

BAB VIII

BONUS DAN PAJAK

Pasal 20

Pembayaran Bonus

1. Semua pembelanjaan dan performa member akan diperhitungkan dalam perhitungan bonus.

2. Marketing plan PT. IWS terdiri dari:

a. Bonus Sponsor.

b. Bonus Pairing.

3. Untuk pembayaran bonus:

a. Bonus Sponsor dan Bonus pairing dihitung secara harian dan dibayar pada hari berikutnya selama hari kerja.

4. Bonus akan dibayarkan kepada member dalam bentuk transfer ke rekening yang didaftarkan oleh member.

5. Semua biaya yang dibebankan oleh bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab member yang bersangkutan, di mana biaya tersebut akan dipotong langsung dari bonus.

6. Member dianjurkan untuk mengunduh dan memeriksa bonus statement yang diterimanya dan segera melapor ke perusahaan dalam waktu 15 (lima belas) hari dari tanggal dikeluarkannya bonus statement bila ada ketidaksesuaian.

Pasal 21

Pajak

1. Penerimaan bonus oleh member dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap member yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Negara RI

2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang member menjadi beban dari tanggung jawab member yang bersangkutan.

BAB IX

JAMINAN PEMBELIAN KEMBALI

Pasal 22

Jaminan Pembelian Kembali

Member yang mengundurkan/diberhentikan oleh PT. IWS dapat mengembalikan sisa produk, bahan promosi dan alat bantu penjualan (starter kit) kepada PT. IWS dalam kondisi baik dan layak jual. Nilai produk atau bahan promosi dibeli kembali oleh PT. IWS dari harga member dan dikenakan pemotongan biaya administrasi 10% dan biaya setiap manfaat yang telah diterima oleh member berkaitan dengan pembelian produk yang akan dikembalikan.

BAB X

PERSELISIHAN, PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 23

Perselisihan

1. Segala perselisihan yang mungkin timbul akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat.

2. Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka masalah tersebut akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kediri sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indoneisa.

Pasal 24

Pelanggaran dan Sanksi

1. Seorang member dapat dikenakan sanksi oleh PT. IWS apabila melanggar atau menyimpang dari ketentuan yang sudah ditentukan di dalam kode etik dan peraturan PT. IWS.

2. Sanksi yang diberikan PT. IWS member disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, yaitu:

a. Sanksi pertama berupa teguran, secara lisan.

b. Sanksi kedua berupa peringatan secara tertulis.

c. Sanksi ketiga berupa menahan pembayaran bonus.

d. Sanksi keempat berupa pencabutan keanggotaan member (Blokir ID).

3. Sanksi yang disebutkan pada poin dua tidak harus secara berurutan. Apabila seorang member dinilai oleh PT. IWS sudah melewati batas toleransi, yaitu merugikan PT. IWS dan member lainnya, seperti mencemarkan nama baik, berbuat kriminal, penipuan, menjalankan Bisnis serupa dengan mengajak member dibawah nya dan atau mempresentasikan Bisnis serupa kepada member aktif PT.IWS, dan sebagainya, maka PT. IWS berhak langsung mengeluarkan sanksi keempat, yaitu berupa pencabutan keanggotaan.

4. Di Larang menjual ID kepada member aktif mapun member baru. Sanksi Blokir permanent terhadap ID penjual (pelaku)

5. Terkait dengan Pasal 10 ayat 12 dan 13 akan diberikan sanksi tegas, berupa sanksi administrasi maupun blokir id atas nama yang bersangkutan.

BAB XI

PENUTUP

1. Kode etik dan peraturan PT. IWS ini berlaku bagi semua member yang terdaftar tanpa kecuali.

2. PT. IWS berhak menambah, mengurangi, merubah sebagian atau seluruh kode etik dan peraturan PT. IWS setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya.

3. Setiap perubahan yang telah disetujui, akan disosialisasikan kepada member selambatnya 30 hari sebelum di berlakukan.